Parlemen

Komisi IV DPRD Pekanbaru Akan Panggil Dinas PUPR Bahas Soal Penebangan Pohon 

Sigit Yuwono, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Fraksi Demokrat

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sigit Yuwono, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru masih mempertanyakan langkah yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru dengan pelaku penebangan pohon.

Dinas PUPR Pekanbaru sebagai pelapor dalam perkara penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai itu mengambil langkah perdamaian dengan pengusaha reklame yakni TF beserta empat orang yang menjadi tersangka. 

Langkah perdamaian itu diambil, setelah para tersangka membayar denda 25 kali lipat, membuat pernyataan maaf. Pihak kepolisian menyatakan langkah perdamaian sudah sesuai dengan prosedur. 

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Jumat (22/1), mengaku belum tahu alasan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah perdamaian tersebut. 

"Alasan damai itu karena apa? kalau damai adalah jalan terbaik, harus ada efek jeranya kepada penebang pohon sembarangan," jawab Sigit. 

Politisi Demokrat ini menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas PUPR Pekanbaru untuk dimintai keterangannya, selain itu juga nantinya PUPR diminta untuk menjabarkan Peraturan Daerah Perda) yang terkait dengan penebangan pohon yang ditanam oleh pemerintah.

"Ini kan ada aturannya. Dasarnya dari mana. Kita akan panggil dinas terkait untuk meminta kejelasannya, dan kita juga akan meminta bukti kalau pelaku benar-benar ganti rugi," tukasnya.

Lebih jauh untuk menimalisir kejadian penebangan pohon tersebut kembali terulang, Sigit meminta Pemko Pekanbaru untuk membuat plang atau papan peringatan disekitar pohon tersebut. Yang mana papan peringatan tersebut bertuliskan larangan serta hukuman yang akan diterima jika menebang pohon.

Sebelumnya juga, Mulyadi, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru juga mengaku heran terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang mencabut laporan atas kasus penebangan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.

Menurut Mulyadi, seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan ketegasan dan marwahnya agar kejadian serupa tidak lagi terulang di Kota Pekanbaru. "Jangan sampai ini menjadi alasan orang untuk melakukan perbuatan serupa di lokasi lain," kata Mulyadi, Selasa (12/1/2021).

Politisi PKS ini menduga adanya niat tidak baik dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru di balik perdamaiannya dengan tersangka penebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusai. "Masa hal-hal seperti penebangan pohon ini pakai damai-damai, dimana harga diri pemerintah? Seharusnya ini harus diberi efek jera," tegasnya.

Perdamaian tersebut terjadi dengan syarat pelaku membayar ganti rugi yakni jumlah pohon yang diganti sebanyak 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak atau ditebang tersebut.

Mendengar adanya bentuk perdamaian antara Dinas PUPR dengan tersangka penebang pohon, Mulyadi mengingatkan agar Pemko Pekanbaru untuk tidak memicu timbulnya pikiran negatif dari masyarakat.

Terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Seksi Pidana Umum (Pidum), menyatakan telah mengirimkan surat P17 ke penyidik Polsek Bukit Raya. Terkait penghentian penanganan dugaan pemotongan 83 pohon milik Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Namun, karena belum ada balasannya, pihaknya, kata Kepala Seksi (Kasi) Pidum Korps Adhyaksa Pekanbaru, Robi Harianto SH, Kembali akan mengirimkan surat P17 tersebut.

Robi menyebutkan, pengiriman surat P17 itu, mempertanyakan perkembangan penyidikannya ke penyidik Polsek yang menangani kasus tersebut.

''Kami mengirimkan surat P17, ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan nya,'' kata Robi, Selasa (12/1/2021).

Sebelum akan mengirimkan surat tersebut, pihaknya juga telah mengirimkan surat P17 ke Polsek. Namun, tak dijawab penyidik.

''Surat P17 ini adalah yang ke-dua kalinya,'' sebut Robi.

Sebelumnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, Penyidik Polsek Bukit Raya mendapat hasil dengan menetapkan lima orang tersangka. Diantaranya, inisial TFG, yang merupakan pemilik CV Riau Bersatu.

Selain dia, penyidik juga turut mentersangkakan, MA, RA, RP, dan JW. Dimana hasil penyelidikan, empat orang tersebut lah yang melakukan pemotongan 83 batang pohon itu 

Belakangan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut. Penyidik berasalan, PUPR Kota Pekanbaru, mencabut laporannya di Polsek Bukit Raya.

Sedangkan, pihak Jaksa mengaku, penyidik Polsek tidak melakukan koordinasi terkait SP3 tersebut.

Robi mengakui, mengetahui kabar dilakukan SP3 terhadap kasusnya melalui pemberitaan dari media.

''Kami belum menerima SP3 dari Polsek Bukit Raya. Karena, sejauh ini, yang kami terima baru Surat Perintah Dimulainya Penyidikan saja,'' sebut Robi. 

Dalam prosesnya, Polsek Bukit Raya memproses kasus ini. Setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan itu diterima Polsek Bukit Raya, Kamis (15/10/2020) lalu dengan nilai kerugian Rp29 juta. (HA). 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar